Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Dialog Mahasiswa Dengan Universitas Terkait Wisuda 2020 : Sedang Diusahakan

Oleh : Amaliah Fitriani, Selviana Indah Saputri Siang ini (20/10) telah berlangsung dialog antara perwakilan mahasiswa angkatan 2015 dengan pihak universitas yang diwakili oleh Wakil Rektor 2, Heri Sukamto, Wakil Rektor 3, Bambang Haryanto, dan Kepala BAKU, Dadun Abdul Kohar selaku kepala BAKU. Sementara dari pihak mahasiswa diwakili oleh Fahri (FAI), Beby (FST), Ifqy (FH). Dialog ini dijembatani oleh Ghufron (FAI) dalam rangka membicarakan polemik pelaksanaan wisuda 2020 yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Dialog ini dilakukan di gedung Abdullah Syafi'ie pada pukul 13.05. Fahri mulai memberikan tanggapan terkait draf rencana dan persyaratan wisuda 2020 yang beredar dikalangan mahasiswa UIA pada Rabu (14/10) lalu. Ia menjelaskan, bahwa seluruh mahasiswa, meminta kejelasan dari panitua wisuda 2020, karena kegiatan wisuda yang sudah ditunda selama kurang lebih 8 bulan akibat pandemi Covid-19 yang melanda. "Yang kami minta di sini kampus memberikan win-...

Kilas Balik Aksi 8 Oktober : Pelajar Muda Dalam Barisan

Oleh : Gupong's Dinamika pergerakan mahasiswa dalam 1 tahun belakangan ini memang cukup unik. Di samping mulai banyak gimmick asik yang bermunculan ketika aksi, hingga adik-adik pelajar muda yang ikut membantu kakak-kakaknya di medan juang. Semua demi 1 tujuan semata, ekspresi bersuara dalam demokrasi negara. Sebagai ujung tombak dalam aksi, mahasiswa memiliki peran sebagai konseptor, diplomator, dan juga orator untuk menyuarakan poin-poin yang menjadi tuntutan dalam sebuah aksi. Sementara, adik-adik pelajar bertugas untuk mem-back up barisan jika situasi mulai memanas. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi banyak kalangan, "Ngapain anak-anak pelajar ikut demo?". Mari Penulis jelaskan dari beberapa kacamata, biar kita nggak ikutan buta. Menurut UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun bebas untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Dalam hal ini, tidak ada batas usia yang tercantum di dalam undang-undang tersebut. Artinya, siapapun ataupun dari golongan manapu...

Liputan Aksi Tolak Omnibus Law di Istana Negara

Oleh : Miqdad Zeinnur, Rahmi Nur Amalia, Ahmad Gufron, Amaliah Fitriani, Daffa Baihaqi, Faiz Akmal Kemarin, tepatnya pada Kamis (8/10), menjadi bagian dari serangkaian aksi unjuk rasa terhadap Pemerintah dan DPR terkait dengan penolakan Undang-undang yang baru saja disahkan pada Senin (5/10), yakni Omnibus Law. Masyarakat dari beberapa elemen yaitu mahasiswa, buruh dan juga pelajar turun ke jalan. Hal ini membuktikan, pengesahan undang-undang kontroversial ini tak hanya mencederai beberapa golongan, namun hampir seluruh Rakyat Indonesia.  Tim Redaksi Katuara juga ikut turun untuk meliput aksi 8 Oktober tersebut, bersamaan dengan mahasiswa UIA yang kami sebut Kelompok Kecil UIA. Siang itu cukup terik. Massa aksi dari UIA mulai berkumpul, untuk membahas teknis lapangan sebelum berangkat ke lokasi Aksi, juga mempersiapkan segala hal yang nantinya diperlukan seperti keperluan logistik dan obat-obatan. Sekitar pukul 13.10, massa aksi UIA berangkat ke lokasi Aksi. Titik aksi ...

Omnibus Law : Langkah Mundur Pemerintah Untuk Negara

Oleh : Rahmi Nur Amalia Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin kemarin (5/10). Setelah DPR dan pemerintah mengadakan Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I hingga tengah malam dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Sabtu (3/10). Pada rapat tersebut hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan, yaitu Fraksi Partai Keadian Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan 7 fraksi lainnya mendukung RUU Cipta Kerja tersebut.  Lantas Apa itu Omnibus Law? Omnibus Law ialah konsep rancangan undang-undang yang terdiri dari RUU Cipta Kerja, Pemberdayaan UMKM, serta Perpajakan. Menurut Audrey Obrien dan Lili Rasyidi, adalah rancangan undang-undang yang merupakan metode atau konsepsi pembuatan regulasi yang mengandung beberapa aturan substansi pengaturan berbeda yang dijadikan satu peraturan. Sejak tanggal 13 Februari 2020, pemerintah resmi mengajukan RUU Cipt...

Kontroversi Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan

Oleh: Miqdad Zeinnur Ahmad, Salsabila Rosada Berita mengenai tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan sedang marak dibicarakan publik. Ada yang menilai bahwa tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewaktu persidangan kasus tersebut terlalu ringan. Tim redaksi Katuara UIA telah melakukan wawancara by phone dengan salah satu Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah, Syarif Fadillah, S.H., M.H Beliau mengatakan bahwa seharusnya jaksa menuntut sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP berhubungan dengan pasal 90 KUHP. "Karena kasus penyiraman air keras tersebut telah menyebabkan luka berat sehingga Novel Baswedan kehilangan fungsi mata kirinya. Maka seharusnya dituntut minimal 5 tahun penjara, bukan 1 tahun."  Seperti yang diketahui bahwa jaksa menuntut kedua pelaku dengan tuntutan satu tahun karena alasan terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan tidak sengaja. Alasan yang menurut pendapat publik tidak masuk a...

Serba-Serbi COVID-19

Oleh : Rahmi Nur Amalia dan Fariz Syam Layout : Daffa B Tahun 2020 merupakan tahun duka bagi seluruh negara didunia, tidak terkecuali indonesia. Covid-19 atau yang dikenal dengan corona virus menjadi momok yang menyeramkan bagi seluruh warga dunia, Covid-19 di sebut sebagai salah satu wabah virus terparah didunia yang telah membunuh lebih dari 100.000  jiwa di dunia. Di Indonesia sendiri Covid-19 per 21 april 2019 sudah menyerang 7.135 orang dan  menyebabkan 616 meninggal dunia.  Untuk menekan jumlah korban positif covid-19, pemerintah Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB. Peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Terkait Covid-19 dan PSBB Presiden Joko Widodo menyiapkan dana sebesar 2,2 triliun rupiah untuk bantuan sosial yang akan...

Polemik di Awal 2020, Apa Kata Mereka?

Oleh : Selviana Indah Saputri Layout : Amaliah Fitriani Sejak 1 Januari sampai 10 April 2020, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mencatat total bencana di Indonesia berjumlah 1069 kejadian. Bencana yang mendominasi yaitu banjir, angin puting beliung, dan longsor. Bencana wabah Covid-19 pun masih terus berlangsung sampai saat ini  (20/04). Peristiwa ini menyebabkan banyaknya korban jiwa dan kerusakan. Terhitung lebih dari 100 orang meninggal dunia karena bencana hidrometeorologi dan lebih dari 500 kematian yang disebabkan dari wabah Covid-19. Lalu bagaimana tanggapan mahasiswa mengenai hal ini? Adakah sisi baik yang dapat diambil dari segelintir peristiwa ini? Berikut rangkuman dari tanggapan mereka. "Menurut saya di tahun 2020 ini banyak suka duka yang bisa di jadikan pelajaran, mulai dari mempunyai pengalaman yang lebih tentang bagaimana melayani pasien secara langsung di rumah sakit, dan membuat saya sadar akan menjaga kesehatan itu penting, terutama ...

Darurat Bangsaku, Darurat Negaraku : Hitam Putih COVID-19 di Indonesia

Oleh: Faiz Akmal, Salwa Nadilla, Salsabila Rosada Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 seperti social distancing, karantina wilayah, work from home dan sebagainya, serta penerapan protokol keamanan di berbagai tempat. Dari beberapa upaya tersebut memang belum pasti 100% penyebaran berhenti, tapi guna memperkecil kemungkinan lebih banyak tersebarnya virus tersebut. Tetapi semakin berjalannya hari tetap saja masih ada penyebaran virus terjadi. Bahkan sampai tanggal 7 April 2020 dilansir dari CNN Indonesia ada 2.738 kasus. 221 meninggal, 204 sembuh. Akhirnya pemerintah pun mencari solusi lain agar virus corona ini tidak semakin naik angkanya di Indonesia, salah satunya ada darurat sipil dan pembebasan narapidana, lalu apakah dua cara ini layak dilakukan pemerintah agar eskalasi korban tidak naik secara signifikan? Mari kita simak penjelasan berikut. 1. Mengapa pemerintah memilih untuk menetapkan darurat sipil, bukan karantina...

Wacana Narapidana Kasus Korupsi Dibebaskan, Apa Kata Mereka?

Oleh: Ghozy Syaddad Al Faruq Sejak diumumkan  kebijakan pembebasan narapidana umum pada 30 Maret 2020 lalu, banyak komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan. Belum reda riuh tanggapan dari masyarakat tentang hal tersebut, masyarakat dikejutkan dengan wacana yang dikeluarkan oleh menkumham, Yasonna Laoly. Yasonna menuturkan, bahwa ia mewacanakan membebaskan tahanan koruptor karena pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Tentu saja pernyataan Yasonna mampu membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan tersebut. Akhirnya, mahasiswa bersuara. Berikut beberapa tanggapan mahasiswa terkait wacana Yasonna tersebut.  “Menurut saya kalau koruptor dibebaskan, itu namanya melanggar undang-undang. Dimana setiap koruptor kan ada masa-masa penjaranya berapa tahun, harus sesuai dengan yang tertera disitu. Misal 10 tahun ya, 10 tahun. Apabila ada suatu wabah penyakit juga tetap harus dikurung kalau belum boleh keluar pada waktunya ya ...

Kuliah Online, Kuota Beli Sendiri?

Oleh : Amaliah Fitriani, Nurul Syifa, Fariz Amroe Syam Sejak Presiden Joko widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia pada (2/3), Jokowi mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas diluar rumah. Jokowi meminta masyarakat Indonesia melakukan social distancing untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Sejak diberlakukannya Social distancing, berbagai hal yang di lakukan secara langsung (Offline) berubah menjadi (Online), salah satu yang terdampak ialah pembelajaran bagi siswa maupun mahasiswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengemukakan bahwasanya ia mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah dan kampus karena penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan.  Begitu pula dengan Universitas Islam As-Syafi'iyah. Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, UIA meniadakan kuliah tatap muka langsung dan menjadikan proses pembelajaran dilaksanakan di rumah masing-masing dengan memanfaatkan teknologi informasi y...

Panas Dingin Gerakan Mahasiswa

Oleh : Fariz Amore Syam, Nurul Syifa Putri, Amaliah Fitriani Mahasiswa konon adalah para generasi harapan yang kelak mampu membawa pergerakan bagi negara atau kita bisa kenal dengan agent of change . Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Bahkan dalam sejarah perjuangan bangsa, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa Indonesia. Pada 2019 kemarin tepatnya bulan September dengan menggaungkan tagar #ReformasiDikorupsi , para mahasiswa di berbagai kota besar melakukan aksi turun ke jalan. Pasalnya terkait Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang digarap oleh DPR dan Pemerintah menuai kontroversi. Isu mereka solid, yakni batalkan pengesahan RUU KUHP, UU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Mereka menilai RUU tersebut menciderai demokra...

BEM Rasa Event Organizer

Oleh : Gupong's (Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam Tahun 2015) Ada apa dengan judulnya? Penulis rasa hal ini masih bisa kita diskusikan bersama. Motif dan tujuan mengapa judul ini bisa tercetus, pastinya bukan untuk omong kosong belaka, apalagi untuk bahan lawakan. Apa yang kalian rasakan ketika membaca judul ini? Tertawa? Marah? Kesal? Sedih? Ironi? Semua hanya masalah kondisi dan posisi, kalian-lah yang akan meresapi maknanya sesuai dengan kehendak kalian. Jelasnya, Penulis tidak ingin menggelitik, apalagi sarkastik. Karena memang tulisan ini dibuat bukan untuk jadi bahan tertawaan, melainkan muhasabah (intropeksi -red) khususnya bagi siapapun orang yang sedang mempunyai taring di organisasi, umumnya untuk pribadi kita masing-masing. Sebagai orang yang pernah menggeluti pergerakan di kampus, kepentingan adalah hal yang tidak bisa dihindari ketika kita membawa nama sebuah instansi. Mulai dari mewujudkan visi dan misi, program kerja, dan mematen...

Tipe-Tipe Mahasiswa Ketika Aksi

Oleh: Faiz Akmal, Salsabila Rosada, Salwa Nadilla Layout: Daffa B Mahasiswa identik dengan aksi atau pergerakan. Karena khususnya di negeri kita, mahasiswa merupakan ujung tombak bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau tuntutan protes hingga tuntas. Tapi di lain sudut yang harus kita ketahui selain aksi itu sendiri ada peserta aksi tersebut. Berikut adalah tipe-tipe mahasiswa ketika mengikuti aksi. 1. Orator Mahasiswa tipe ini adalah mahasiswa yang siap sedia dengan orasi atau pidato-pidato yang membakar semangat dan slogan-slogan yang menaikkan/menurunkan termometer di lapangan yang dasarnya sudah panas. Mahasiswa tipe ini cukup diberi TOA/pengeras suara dan akan berfungsi dengan baik. 2. Asal Ikut Mahasiswa tipe ini bisa dibilang adalah mahasiswa yang paling labil. Bagaimana tidak, ketika ditanya “Ada apa ini? Kok rame-rame”, jawaban mereka sangat polos dan luar biasa “Nggak tau, kita juga baru gabung kok” nah loh! Mahasiswa tipe ini biasanya cuma ma...

Apa Kata Mereka Tentang BEM?

Oleh : Selviana Indah Saputri , Rahmi Nur Amalia Badan Eksekutif Mahasiswa atau yang disingkat BEM adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat pendidikan tinggi yang dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa untuk tingkat Universitas dan Ketua BEM untuk tingkat Fakultas. BEM sendiri mempunyai fungsi eksekutif yang bertanggung jawab untuk menerapkan hukum dan kebijakan lain yang berlaku baik pada tingakat Universitas maupun tingkat Fakultas. Sebagai badan eksekutif yang memegang peranan penting sudah seharusnya BEM dikenal sebagai fungsi dan peranannya sesuai tri darma perguruan tinggi bukan hanya sebagai formalitas struktur Universitas semata. Lalu bagaimana pendapat mahasiswa UIA terhadap BEM dilingkungan Universitas Islam Assyafiiyah ? Rangkuman dari beberapa pendapat mahasiswa Universitas Islam Assyafiiyah untuk dijadikan sampling. Menurut kamu, BEM itu apa sih? " Jujur sih ya kalau masalah BEM UIA aku masih belum tau be...

Kata Katuara Soal Semua Wajib Online

Oleh : Amaliah Fitriani, Fariz Amroe Syam, Nurul Syifa Putri Digaungkannya revolusi industri 4.0 sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini Indonesia terus mengembangkan inovasi-inovasinya di berbagai sektor dengan mengedepankan teknologi atau digitalisasi. Hal ini tidak sedikit menimbulkan dampak bagi berbagai lapisan masyarakat yang ada di Indonesia.  Sebagian masyarakat merasakan betul banyak kemudahan dengan adanya kemajuan teknologi ini, namun tak sedikit juga yang masih merasakan kesulitan akibat hal ini. Orang-orang berbondong-bondong mengikuti tren zaman sekarang bertransaksi cashless, atau melakukan hal tanpa tatap muka. Banyak hal tradisional yang mulai tergerus karena adanya hal ini. Nasib Pedagang Keliling : Kalah Saing dengan Pesan Antar Online Salah satu yang terdampak akibat kemajuan teknologi adalah pedagang keliling. Mungkin kita saat ini lebih senang untuk order makanan via aplikasi dibanding menguatkan niat untuk pergi keluar rumah sekedar membeli makanan...