Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin kemarin (5/10). Setelah DPR dan pemerintah mengadakan Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I hingga tengah malam dan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Sabtu (3/10).
Pada rapat tersebut hanya dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja untuk disahkan, yaitu Fraksi Partai Keadian Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan 7 fraksi lainnya mendukung RUU Cipta Kerja tersebut.
Lantas Apa itu Omnibus Law?
Omnibus Law ialah konsep rancangan undang-undang yang terdiri dari RUU Cipta Kerja, Pemberdayaan UMKM, serta Perpajakan. Menurut Audrey Obrien dan Lili Rasyidi, adalah rancangan undang-undang yang merupakan metode atau konsepsi pembuatan regulasi yang mengandung beberapa aturan substansi pengaturan berbeda yang dijadikan satu peraturan. Sejak tanggal 13 Februari 2020, pemerintah resmi mengajukan RUU Cipta Kerja kepada DPR RI yang mencakup 11 bidang kebijakan, 79 Undang-Undang multisector serta 174 pasal.
Sektor ketenagakerjaan menjadi salah satu yang diselesaikan melalui Omnibus Law. Dalam sektor ini, pemerintah berencana menghapus, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Salah satunya penghapusan skema pemutus hubungan kerja (PHK), di mana terdapat penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Tak hanya itu, RUU ini juga berusaha menghilangkan upah minimum, pesangon dan mengganti sistem kerja menjadi perjam. Menurut LBH Jakarta, Omnibus Law hanya akan melahirkan ketidakadilan dengan memangkas 516 peraturan, berupa pengorbanan hak-hak pekerja, penghilangan hak-hak pekerja perempuan, penghapus hak-hak cuti pekertam mendukung upah murah, hingga penghapusan pidana perburuhan, yang dapat dikatakan sebagai bentuk eksploitasi manusia dan seharusnya tidak dilakukan oleh negara anggota G-20.
Dalam kampanye nya, pemerintah selalu mengeluarkan janji manis terkait RUU Ciptaker ini, yakni lapangan pekerjaan yang berujung pada kesejahteraan masyarakat, mengingat angka pengangguran diIndonesia pada 2019 mencapai 5,28%. Padahal, World Bank Grup melaporkan iklim bisnis di Indonesia menempati urutan ke-73, yang artinya secara grafik Indonesia mengalami kemajuan iklim wirausaha mengingat tahun 2015 indonesia menduduki peringkat ke 106.
Para pemangku kekuasaan berpikir mundur melalui RUU Ciptaker ini dengan mengedepankan perekonomian model kapitalistik jadul yang hanya berfokus pada nilai perekonomian namun mengorbankan lingkungan serta pekerja. Contoh menghilangkan kriteria spesifik pengadaan AMDAL, sifat publik, serta pengurangan sanksi administratif bagi pencemar pada pasal 23 yang mana melukai prinsip 10 pada Rio Declaration.
Menurut Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Maria Sriwulani Sumardjono, hal ini berpotensi besar untuk menimbulkan konflik dalam pelaksanaannya.
"Mendorong investasi dengan menyederhanakan regulasi dan perizinan jika tidak ditempuh bersamaan dengan harmonisasi UU sektoral sama saja menambah potensi konflik dan ketidakadilan dalam akses penguasaan dan pemanfaatan SDA bagi kelompok masyarakat di luar korporasi".
Padahal, Negara-negara maju justru sudah menerapkan model "Green Economy", yakni kebijakan ekonomi yang ramah terhadap lingkungan dan sosial. Dengan kata lain, RUU Ciptaker telah berseberangan dengan konsep perekonomian negara maju. Sebuah konsep yang diusung oleh Bappenas yang sekarang hanya menjadi blueprint yakni Partnering for Green Growth and Global Goal (P4G) Nasional Platform harus segera diterapkan. Selain itu, UU tipikor sektor swasta yang saat ini hanya ditemukan di BUMN juga perlu ditetapkan untuk sisi kelembagaan.
Selalu banyak jalan alternatif untuk memajukan kesejahteraan umum dan keadilan sosial, memberhentikan RUU Omnibus law salah satu jalannya. Serta diperlukan gerakan baru dan paradigma sosial yang tidak hanya datang dari sisi pemangku kekuasaan, namun juga dari elemen masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila pemerintah menerapkan sistem pemerintahan yang partisipatif.
Tentu kita berharap, ada sebuah langkah tegas yang bisa diambil oleh negara terkait dengan kebijakan yang berpotensi menjadi "boomerang" bagi negara. Dalam hal ini, masyarakat masih bisa mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji apakah UU bertentangan dengan UUD 1945. Semoga negara bisa menjalankan tanggung jawabnya dengan baik sebagai pemangku kekuasaan dan pengayom rakyat.
Komentar
Posting Komentar