Langsung ke konten utama

Wacana Narapidana Kasus Korupsi Dibebaskan, Apa Kata Mereka?


Oleh: Ghozy Syaddad Al Faruq

Sejak diumumkan  kebijakan pembebasan narapidana umum pada 30 Maret 2020 lalu, banyak komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan. Belum reda riuh tanggapan dari masyarakat tentang hal tersebut, masyarakat dikejutkan dengan wacana yang dikeluarkan oleh menkumham, Yasonna Laoly. Yasonna menuturkan, bahwa ia mewacanakan membebaskan tahanan koruptor karena pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Tentu saja pernyataan Yasonna mampu membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan tersebut. Akhirnya, mahasiswa bersuara.

Berikut beberapa tanggapan mahasiswa terkait wacana Yasonna tersebut. 

“Menurut saya kalau koruptor dibebaskan, itu namanya melanggar undang-undang. Dimana setiap koruptor kan ada masa-masa penjaranya berapa tahun, harus sesuai dengan yang tertera disitu. Misal 10 tahun ya, 10 tahun. Apabila ada suatu wabah penyakit juga tetap harus dikurung kalau belum boleh keluar pada waktunya ya tidak boleh seperti itu. Mau ada wabah penyakit, mau sampe dia mati busuk, tetap. Sekiranya 10 tahun yaa 10 tahun dia baru boleh keluar.” Farhan Firmansyah, KPI semester 2.

“Menurut saya ya, saya tidak setuju akan hal itu. Karena di beberapa wilayah sudah memberlakukan sistem karantina wilayah, orang tidak boleh keluar rumah bahkan ada yang ditahan, tapi ini yang sudah dipenjara malah ingin dikeluarkan. It’s ok sebenernya kondisi lapas napi-napi memang berdesakan belum lagi kalau ada yang sakit menular, penularannya lebih mudah, tetapi berbeda dengan koruptor. Apalagi di lapas sukamiskin kan setiap koruptor memiliki fasilitas yang berbeda-beda, bahkan ada yang 1 kamar 1 orang”. Anisa Maidatuzahra, FIKES semester 2.

“menurut saya, tidak nyambung napi koruptor dibebaskan, justru mereka akan aman kalau di sel, kan sel buat napi koruptor tidak ramai seperti di sel narapidana lain. Jadi lebih aman di sel daripada dibebaskan”. Ukasyah Rodja, prodi PBS semester 2.

“Adilkah seperti itu? menurut saya sih tidak. Kalau memang alasannya karena wabah yang sekarang ini, ya nantinya harus tetap melanjutkan masa hukumannya”. Firyal Mumtazah, prodi PAI C semester 2.

Dapat disimpulkan dari wawancara kepada beberapa mahasiswa bahwa mereka keberatan dan tidak setuju jika narapidana koruptor dibebaskan. Hal tersebut berbanding lurus dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

Dalam wawancara dengan awak media pada Senin kemarin (6/4), Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dalam hal ini, diharapkan pemerintah harus mengambil pertimbangan dengan tepat dalam mengambil sebuah keputusan walaupun dengan alasan darurat. Pemerintah harus mempertimbangkan dari berbagai faktor termasuk faktor hukum. 

Semoga kedepannya presiden dan para menteri selaras dalam membuat keputusan. Perbedaan pendapat biarlah menjadi rahasia di dalam istana. Suara yang keluar dari istana harus merupakan satu keputusan bulat penuh pertimbangan kenegaraan yang memikirkan maslahat untuk rakyat Indonesia. Semoga Indonesia lekas membaik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Apa Kabar, Jepang?" Nelangsa Lima Tahun Peserta LPK yang Tak Kunjung Datang

‎  Reporter : Salwa Alya Editorial : Reyhaanah, Salsabila Rosada Bagai menepuk air di dulang, sejumlah peserta program kerja ke Jepang Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) gelombang pertama 2020 menyampaikan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan dari tindak lanjut program tersebut. Program yang diikuti sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIA saat pandemi COVID-19 melanda itu, tak kunjung terlihat ke mana kapal akan berlabuh. Berdasarkan sumber dari Katuara, program itu awalnya menjanjikan kesempatan kerja di Jepang melalui jalur kerja sama antara yayasan, perguruan tinggi, dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Sayangnya, salah satu peserta yang sudah mendaftar sejak 5 tahun lalu itu, tidak mendapatkan kepastian sampai saat ini. Padahal, Ia sudah mengikuti proses pendaftaran dan membayar biaya sebesar Rp15–16 juta untuk berbagai keperluan administrasi dan tes awal.  "Orang tua saya menyarankan untuk membatalkan saja karena sudah tidak ada kepastian. Al...

KASTRAT UIA: Pemantik Api yang Telah Lama Mati

Reporter: Muhamad Solihin Editor: Salsabila Rosada Di tengah dinamika kampus yang cenderung pasif, sekelompok mahasiswa muncul membawa keresahan. Mereka melihat bahwa mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah, secara umum, lebih sibuk mengejar kelulusan ketimbang memahami realitas sosial di sekelilingnya. Diskusi kritis nyaris tak terdengar. Peran organisasi kampus pun dinilai minim. Dalam situasi inilah KASTRAT UIA (Kajian Aksi dan Strategis UIA) lahir—bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai gerakan kesadaran. Dari keresahan, KASTRAT terbentuk sebagai respons terhadap minimnya ruang kritis di lingkungan kampus. Para pendirinya menyadari bahwa mahasiswa tidak boleh sekadar menjadi penikmat bangku kuliah dan pengumpul IPK. Mahasiswa adalah agen perubahan ( agent of change ) yang seharusnya hadir sebagai pemantik kesadaran sosial. Dengan semangat itu, mereka membentuk wadah diskusi, literasi, dan aksi yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya berpikir kritis ...

#Rubrik Perspektif Polemik LPK Jepang UIA : Kurangnya Keterbukaan Komunikasi yang Timbulkan Asumsi

Oleh : Tim Redaksi Katuara “5 tahun, sebuah proses yang tidak sebentar…” Setelah hampir 5 tahun berjalannya program kerja sama antara UIA dengan LPK DGII untuk keberangkatan ke Jepang, Ulul Azmi, salah satu peserta LPK Jepang UIA, akhirnya memberanikan diri mengungkapkan keluhannya ke publik. Pasalnya, Ia sudah mendaftarkan diri sejak 2020 lalu, namun hingga saat ini belum juga berhasil berangkat. Padahal, Ia sudah membayarkan uang sebanyak Rp20 juta dan sudah acap kali ikut berbagai pelatihan, baik yang diadakan LPK maupun di luar. "Sudah hampir 5 tahun sejak pendaftaran, tapi tidak ada kepastian. Kami sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta, namun tidak jelas digunakan untuk apa saja." Mahasiswa alumni Akademi Keperawatan 2017 ini menambahkan, bahwa dirinya rela untuk keluar dari pekerjaan demi mengikuti program LPK ini, dengan harapan dirinya bisa segera berangkat. Namun apa daya, nilai yang kurang menjadi salah satu kendala yang mengakibatkan dirinya masih ...