Oleh: Ghozy Syaddad Al Faruq
Sejak diumumkan kebijakan pembebasan narapidana umum pada 30 Maret 2020 lalu, banyak komentar pro dan kontra dari berbagai kalangan. Belum reda riuh tanggapan dari masyarakat tentang hal tersebut, masyarakat dikejutkan dengan wacana yang dikeluarkan oleh menkumham, Yasonna Laoly. Yasonna menuturkan, bahwa ia mewacanakan membebaskan tahanan koruptor karena pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia. Tentu saja pernyataan Yasonna mampu membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan tersebut. Akhirnya, mahasiswa bersuara.
Berikut beberapa tanggapan mahasiswa terkait wacana Yasonna tersebut.
“Menurut saya kalau koruptor dibebaskan, itu namanya melanggar undang-undang. Dimana setiap koruptor kan ada masa-masa penjaranya berapa tahun, harus sesuai dengan yang tertera disitu. Misal 10 tahun ya, 10 tahun. Apabila ada suatu wabah penyakit juga tetap harus dikurung kalau belum boleh keluar pada waktunya ya tidak boleh seperti itu. Mau ada wabah penyakit, mau sampe dia mati busuk, tetap. Sekiranya 10 tahun yaa 10 tahun dia baru boleh keluar.” Farhan Firmansyah, KPI semester 2.
“Menurut saya ya, saya tidak setuju akan hal itu. Karena di beberapa wilayah sudah memberlakukan sistem karantina wilayah, orang tidak boleh keluar rumah bahkan ada yang ditahan, tapi ini yang sudah dipenjara malah ingin dikeluarkan. It’s ok sebenernya kondisi lapas napi-napi memang berdesakan belum lagi kalau ada yang sakit menular, penularannya lebih mudah, tetapi berbeda dengan koruptor. Apalagi di lapas sukamiskin kan setiap koruptor memiliki fasilitas yang berbeda-beda, bahkan ada yang 1 kamar 1 orang”. Anisa Maidatuzahra, FIKES semester 2.
“menurut saya, tidak nyambung napi koruptor dibebaskan, justru mereka akan aman kalau di sel, kan sel buat napi koruptor tidak ramai seperti di sel narapidana lain. Jadi lebih aman di sel daripada dibebaskan”. Ukasyah Rodja, prodi PBS semester 2.
“Adilkah seperti itu? menurut saya sih tidak. Kalau memang alasannya karena wabah yang sekarang ini, ya nantinya harus tetap melanjutkan masa hukumannya”. Firyal Mumtazah, prodi PAI C semester 2.
Dapat disimpulkan dari wawancara kepada beberapa mahasiswa bahwa mereka keberatan dan tidak setuju jika narapidana koruptor dibebaskan. Hal tersebut berbanding lurus dengan keputusan Presiden Joko Widodo.
Dalam wawancara dengan awak media pada Senin kemarin (6/4), Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dalam hal ini, diharapkan pemerintah harus mengambil pertimbangan dengan tepat dalam mengambil sebuah keputusan walaupun dengan alasan darurat. Pemerintah harus mempertimbangkan dari berbagai faktor termasuk faktor hukum.
Semoga kedepannya presiden dan para menteri selaras dalam membuat keputusan. Perbedaan pendapat biarlah menjadi rahasia di dalam istana. Suara yang keluar dari istana harus merupakan satu keputusan bulat penuh pertimbangan kenegaraan yang memikirkan maslahat untuk rakyat Indonesia. Semoga Indonesia lekas membaik.
Komentar
Posting Komentar