Langsung ke konten utama

Darurat Bangsaku, Darurat Negaraku : Hitam Putih COVID-19 di Indonesia


Oleh: Faiz Akmal, Salwa Nadilla, Salsabila Rosada

Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 seperti social distancing, karantina wilayah, work from home dan sebagainya, serta penerapan protokol keamanan di berbagai tempat. Dari beberapa upaya tersebut memang belum pasti 100% penyebaran berhenti, tapi guna memperkecil kemungkinan lebih banyak tersebarnya virus tersebut.

Tetapi semakin berjalannya hari tetap saja masih ada penyebaran virus terjadi. Bahkan sampai tanggal 7 April 2020 dilansir dari CNN Indonesia ada 2.738 kasus. 221 meninggal, 204 sembuh. Akhirnya pemerintah pun mencari solusi lain agar virus corona ini tidak semakin naik angkanya di Indonesia, salah satunya ada darurat sipil dan pembebasan narapidana, lalu apakah dua cara ini layak dilakukan pemerintah agar eskalasi korban tidak naik secara signifikan?

Mari kita simak penjelasan berikut.

1. Mengapa pemerintah memilih untuk menetapkan darurat sipil, bukan karantina wilayah? Apa perbedaannya? 

- Dasar hukum

Karantina wilayah: UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diteken Presiden Jokowi.

Darurat sipil: Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, diteken Presiden Sukarno.

- Definisi

Karantina wilayah: Pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Darurat sipil: keadaan bahaya selain keadaan darurat militer dan keadaan perang, terjadi manakala alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak dapat mengatasi kondisi keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah negara. Kondisi itu terjadi apabila negara terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, atau negara dalam bahaya.

- Pihak yang menetapkan

Karantina wilayah: Menteri
Darurat sipil: Presiden

- Pemimpin

Karantina wilayah: Pemerintah Pusat bertangggung jawab, dibantu pemerintah daerah, dan pihak terkait (tata cara diatur dengan peraturan pemerintah/belum ada).

Darurat sipil: Di level pusat adalah presiden, dibantu menteri, TNI, dan Polri. Di level daerah adalah kepala daerah, dibantu TNI, Polri, dan kejaksaan setempat.

- Penyebab

Karantina wilayah: Kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia, terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di suatu wilayah.

Darurat sipil: Alat-alat perlengkapan negara dikhawatirkan tidak mampu mengatasi keadaan, terancam pemberontakan, kerusuhan, bencana alam, perang, perkosaan wilayah, dan bahaya.

- Kebutuhan warga

Karantina wilayah: Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Darurat sipil: kebutuhan warga tidak ditanggung pemerintah.

- Kondisi

Karantina wilayah:
Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat karantina kesehatan dan Polri yang berada di luar wilayah karantina.
Masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah.
Orang yang menderita penyakit kesehatan kedaruratan masyarakat akan diisolasi.
Warga yang dalam karantina wilayah dicukupi kebutuhan dasar dan pakan ternaknya.

Darurat sipil:
1. Penguasa berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, penerbitan, hingga gambar.
2. Penguasa berhak menyuruh aparat menggeledah paksadengan menunjukkan surat perintah.
3. Penguasa berhak memeriksa, menyita, dan melarang barang yang diduga mengganggu keamanan.
4. Penguasa berhak mengambil atau memakai barang-barang dinas umum.
5. Penguasa berhak memeriksa badan dan pakaian orang yang dicurigai.
6. Penguasa berhak membatasi orang berada di luar rumah.
Penguasa berhak menyadap telepon atau radio, melarang atau memutuskan pengiriman berita-berita atau percakapan-percakapan.
7. Penguasa berhak melarang pemakaian kode, gambar, hingga pemakaian bahasa-bahasa selain bahasa Indonesia.
8. Penguasa berhak menetapkan peraturan yang melarang pemakaian alat telekomunikasi yang dapat dipakai untuk mencapai rakyat banyak, menyita, atau menghancurkan perlengkapan tersebut.

2. Apa alasan pemerintah membebaskan para narapidana? 

Dilansir dari Kompas.com Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat dari waktu yang seharusnya akibat penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana dari penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

PLT Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menegaskan, narapidana dan anak yang terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi tersebut, termasuk narapidana kasus korupsi dan terorisme.

Selain membebaskan dan mengeluarkan sebagian tahanan, upaya lain yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di penjara antara lain menunda penerimaan tahanan baru.

Kendati bagaimanapun tentang pandangan masyarakat terkait dengan 2 hal tersebut, baik atau buruknya, plus atau minusnya, kita tidak bisa mengelak dari hal-hal tersebut. Semoga apa yang telah dilakukan pemerintah merupakan hal yang benar untuk pencegahan penyebara-luasan dari covid-19 di negara kita ini.Jadi mau bagaimana kita harus bijaksana dalam menerima sebuah keputusan. Terlepas dari semua itu, yang paling diinginkan seluruh elemen masyarakat adalah hilangnya covid-19 dari seluruh wilayah Indonesia.
Stay safe ya teman-teman!

Komentar