Langsung ke konten utama

Kontroversi Tuntutan 1 Tahun Kasus Novel Baswedan


Oleh: Miqdad Zeinnur Ahmad, Salsabila Rosada

Berita mengenai tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan sedang marak dibicarakan publik. Ada yang menilai bahwa tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewaktu persidangan kasus tersebut terlalu ringan.

Tim redaksi Katuara UIA telah melakukan wawancara by phone dengan salah satu Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah, Syarif Fadillah, S.H., M.H

Beliau mengatakan bahwa seharusnya jaksa menuntut sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP berhubungan dengan pasal 90 KUHP.

"Karena kasus penyiraman air keras tersebut telah menyebabkan luka berat sehingga Novel Baswedan kehilangan fungsi mata kirinya. Maka seharusnya dituntut minimal 5 tahun penjara, bukan 1 tahun." 

Seperti yang diketahui bahwa jaksa menuntut kedua pelaku dengan tuntutan satu tahun karena alasan terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan tidak sengaja. Alasan yang menurut pendapat publik tidak masuk akal dan sulit diterima.

"Alasan-alasan yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum menurut saya juga keliru. Dalam hukum pidana, tidak ada ketidaksengajaan dalam melakukan perbuatan seperti itu. Karena mens rea atau sikap batin dari pelaku tindak pidananya sudah terpenuhi. Seperti bangun subuh, mengendarai motor, dan membawa air keras. Sudah niat melakukan itu maka perbuatan tersebut adalah dengan perbuatan yang disengaja, yaitu dengan niat melukai Novel Baswedan. Mengenai bagian tubuh yang terkena apakah itu badan, tangan atau muka nantinya menjadi klasifikasi luka-luka dalam KUHP, apakah luka tersebut termasuk ringan atau berat. Perihal alasan mengincar badan itu yang memutuskan adalah kuasa hakim untuk menjatuhkan putusan, bukan untuk dijadikan tuntutan oleh jaksa. Itu kembali kepada hakim yang menilai, bukan jaksa”

Bukan hanya Novel Baswedan yang menjadi korban dari kasus penyiraman air keras di Indonesia, melainkan sudah pernah juga terjadi kasus yang serupa, dan pelaku dituntut dengan hukuman yang lebih berat.

Contohnya pada kasus penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018. Jaksa menuntut Ruslam sebagai terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dan hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang lebih berat kepada Ruslan, yakni 10 tahun penjara.
Juga kasus Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018. Saat itu jaksa menuntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, kemudian hakim memvonis 12 tahun penjara.

Menjadi suatu kejanggalan jika pada kasus Novel Baswedan hanya dituntut selama 1 tahun. Namun demikian, lebih lanjut beliau menjelaskan, dalam sistem peradilan Indonesia tidak menganut yurisprudensi murni. Tidak seperti sistem peradilan Inggris yang memakai sistem yurisprudensi murni, yang mana suatu kasus dijatuhi hukuman dengan kasus serupa yang sudah terjadi. Di Indonesia, hakim dapat memutuskan hukuman yang berbeda dari kasus yang serupa. 

“Yang memutuskan meringankan atau memperberat adalah hakim. Hal-hal yang meringankan misalnya, tidak pernah dihukum pidana sebelumnya, berkelakuan baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan dia menyesali perbuatannya. Yang memberatkan adalah seperti dia pernah dihukum sebelumnya, dia tidak mengakui, atau dia tidak menyesali perbuatannya dan berkelakuan tidak baik selama persidangan. Itu kembali kepada pada penilaian hakim nantinya,” lanjutnya.

Menurut beliau pula, tugas jaksa adalah menuntut orang yang berbuat kejahatan, ringan atau beratnya jaksa melihat dari hukum yang berlaku. Maka jaksa seharusnya menuntut keadilan sesuai dengan undang-undang. Tuntutan jaksa haruslah sesuai dengan aturan main.

"Katakanlah apabila dituntut sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, maka jaksa haruslah menuntut sesuai undang-undang, misal 5 tahun penjara maka seharusnya minimal 5 tahun penjara pula. Menurut saya tuntutan hanya 1 tahun ini tidak berkeadilan, jaksa tidak berlaku adil dan tidak peka terhadap rasa keadilan di tengah masyarakat, dan keadilan sedang dipertaruhkan. Putusan hakim akan berpengaruh terhadap persepsi masyarakat akan hukum di negara ini, apakah Indonesia ini benar negara hukum (rechtstaat) atau hanya negara kekuasaan belaka (matchstaat). Dan hakim, polisi, jaksa haruslah obyektif, melihat dengan keadilan. Tidak boleh memandang subjektif dalam menegakkan keadilan.”

Kami juga melakukan wawancara dengan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah, Gusti Muhammad Farhan.

Menurutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sangat mengejutkan.

"Karena harus diakui tugas dari pak Novel ini memang tidak mudah dan tergolong cukup beresiko. Dimana ia ingin mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang terjadi di negeri kita ini secara terstruktur dan sistematis. Dan dari awal kasus ini muncul pun banyak keterlambatan untuk menemukan siapa dalang dan apa motifnya sehingga kasus ini bergulir cukup lama dan memakan banyak waktu dan tenaga."

"Tetapi yang jelas perlu kita mengapresiasi terhadap kerja keras dari berbagai elemen seperti Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia), kepolisian, akademisi, KPK dan lain-lain yang telah bekerjasama bersatu padu untuk mencari tau siapa pelaku atau dalang serta motif dari kasus ini," tambah Gusti.

Dan mengenai perbincangan yang sempat ramai terkait tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun, dirinya berpendapat, 

"Saya cukup kecewa atas nama keadilan dengan dalih JPU mengatakan bahwa adanya unsur ketidaksengajaan didalamnya, yang padahal seharusnya kita semuapun tahu bahwa JPU seharusnya memberatkan terdakwa, bukannya malah meringankan terdakwa dari kesalahan. Dan saya pikir terlalu banyak penggiringan opini selama masa persidangan berlangsung seperti seolah-olah ini dibuat atas dasar dendam pribadi untuk melakukannya dan bukan perintah dari seseorang untuk melakukan rencana ini. Lalu seperti keterangan dokter bahwa Pak Novel Baswedan diserang dengan air keras malah tidak digunakan sebagai dasar tuntutan malah jaksa menggunakan air aki yang telah diakui terdakwa dimuka persidangan tanpa didukung bukti forensik.
Seharusnya tuntutan yang dilayangkan jaksa menggunakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup karena bisa berdampak serius seperti kematian akibat dari peristiwa penyiraman air keras tersebut. Dan dengan menghadirkan para saksi-saksi yang pernah diperiksa oleh Penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta Gabungan yang dibentuk Polri dan diperkuat dengan bukti CCTV yang dimana Polisi sejak awal mempunyai rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara, yakni rumah Novel."

Terdakwa penyiraman Novel Baswedan ini juga telah mengabdi menjadi anggota polri selama 10 tahun, yang seharusnya bertugas memberi perlindungan kepada Masyarakat Indonesia.

"Hal ini membuat nama baik polri menjadi rusak. Tetapi yang harus kita teliti lebih jauh apakah terdakwa benar adanya. Karena seperti yang kita ketahui banyak kejanggalan- kejanggalan selama persidangan berlangsung dan juga korban menyebutkan ciri-ciri daripada pelaku tidak mirip dengan terdakwa."

Kami juga menanyakan Gusti mengenai bagaimana penegakkan hukum di Indonesia saat ini, dan ia memaparkan bahwa, 

"Yang pertama harus saya tegaskan sebagai orang hukum adalah hukum itu tidak pernah salah dan hukum itu bersifat obyektif, yang artinya tidak mengenal golongan tertentu. Apabila bersalah akan mendapatkan sanksi yang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetapi pandangan saya, potret hukum Indonesia sekarang dengan beberapa kejadian yang telah sama-sama kita saksikan membuktikan nilai-nilai keadilan mulai dikesampingkan demi memenuhi keinginan para penguasa ataupun para mafia untuk terbebas dari jeratan hukum. Dan banyaknya kritikan daripada pujian pada penegakan hukum yang sekarang terjadi di Indonesia. Jadi hukum sudah seperti kehilangan marwahnya sehingga menjadi alat kontrol bagi yang berkuasa untuk menjerat siapa saja yang tidak sejalan ataupun berhadapan dengannya.
Menurut saya ini menjadi tantangan dan tugas kita sebagai seorang mahasiswa harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat luas mengenai fenomena yang terjadi di indonesia ini, khususnya penegakan hukum agar masyarakat Indonesia mampu menyerap pengetahuan yang baik dari kita-insan akademis yang diharapkan mampu membawa sejumlah perubahan serta menjadi lidah penyambung antara masyarakat dengan pemerintah."

Perlu kita tunggu bersama-sama apa putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh hakim. Tentu, publik mengharapkan nilai keadilan dijunjung tinggi demi perwujudan Indonesia sebagai Negara hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Apa Kabar, Jepang?" Nelangsa Lima Tahun Peserta LPK yang Tak Kunjung Datang

‎  Reporter : Salwa Alya Editorial : Reyhaanah, Salsabila Rosada Bagai menepuk air di dulang, sejumlah peserta program kerja ke Jepang Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) gelombang pertama 2020 menyampaikan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan dari tindak lanjut program tersebut. Program yang diikuti sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIA saat pandemi COVID-19 melanda itu, tak kunjung terlihat ke mana kapal akan berlabuh. Berdasarkan sumber dari Katuara, program itu awalnya menjanjikan kesempatan kerja di Jepang melalui jalur kerja sama antara yayasan, perguruan tinggi, dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Sayangnya, salah satu peserta yang sudah mendaftar sejak 5 tahun lalu itu, tidak mendapatkan kepastian sampai saat ini. Padahal, Ia sudah mengikuti proses pendaftaran dan membayar biaya sebesar Rp15–16 juta untuk berbagai keperluan administrasi dan tes awal.  "Orang tua saya menyarankan untuk membatalkan saja karena sudah tidak ada kepastian. Al...

KASTRAT UIA: Pemantik Api yang Telah Lama Mati

Reporter: Muhamad Solihin Editor: Salsabila Rosada Di tengah dinamika kampus yang cenderung pasif, sekelompok mahasiswa muncul membawa keresahan. Mereka melihat bahwa mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah, secara umum, lebih sibuk mengejar kelulusan ketimbang memahami realitas sosial di sekelilingnya. Diskusi kritis nyaris tak terdengar. Peran organisasi kampus pun dinilai minim. Dalam situasi inilah KASTRAT UIA (Kajian Aksi dan Strategis UIA) lahir—bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai gerakan kesadaran. Dari keresahan, KASTRAT terbentuk sebagai respons terhadap minimnya ruang kritis di lingkungan kampus. Para pendirinya menyadari bahwa mahasiswa tidak boleh sekadar menjadi penikmat bangku kuliah dan pengumpul IPK. Mahasiswa adalah agen perubahan ( agent of change ) yang seharusnya hadir sebagai pemantik kesadaran sosial. Dengan semangat itu, mereka membentuk wadah diskusi, literasi, dan aksi yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya berpikir kritis ...

#Rubrik Perspektif Polemik LPK Jepang UIA : Kurangnya Keterbukaan Komunikasi yang Timbulkan Asumsi

Oleh : Tim Redaksi Katuara “5 tahun, sebuah proses yang tidak sebentar…” Setelah hampir 5 tahun berjalannya program kerja sama antara UIA dengan LPK DGII untuk keberangkatan ke Jepang, Ulul Azmi, salah satu peserta LPK Jepang UIA, akhirnya memberanikan diri mengungkapkan keluhannya ke publik. Pasalnya, Ia sudah mendaftarkan diri sejak 2020 lalu, namun hingga saat ini belum juga berhasil berangkat. Padahal, Ia sudah membayarkan uang sebanyak Rp20 juta dan sudah acap kali ikut berbagai pelatihan, baik yang diadakan LPK maupun di luar. "Sudah hampir 5 tahun sejak pendaftaran, tapi tidak ada kepastian. Kami sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta, namun tidak jelas digunakan untuk apa saja." Mahasiswa alumni Akademi Keperawatan 2017 ini menambahkan, bahwa dirinya rela untuk keluar dari pekerjaan demi mengikuti program LPK ini, dengan harapan dirinya bisa segera berangkat. Namun apa daya, nilai yang kurang menjadi salah satu kendala yang mengakibatkan dirinya masih ...