Langsung ke konten utama

Kejahatan dan Mafia Virus Corona



Oleh : Reyhaanah, Daffa B
Layout : Daffa B

Maraknya kasus kejahatan tentang penimbun masker pasca meluasnya wabah Virus Corona, membuat sebagian masyarakat kecewa. Selain tingginya harga, tidak sedikit pula masyarakat yang mengaku sulit untuk mendapatkan masker.

Kira-kira apa kata mereka tentang kejahatan tersebut?

" Penimbunan-penimbunan seperti itu, merupakan hal yang  tidak melihat keadaan sekitar lagi darurat, hanya memikirkan diri sendiri, keuntungannya sendiri, dan tidak memikirkan orang yang sakit atau orang yang membutuhkan, jadi sebaiknya perlu adanya tindakan dari aparat penegak hukum dan pemerintahan negara pun juga harus tegas"
- Riza, Mahasiswa Jurusan KPI Semester 2

" Sekarang  harga 1 masker itu Rp.15.000 yang kain, susah cari masker di apotek sekarang tuh.Harganya udah ada yang sekitar Rp.325.000, ya kita ikut aja, makanya kita jual 1 pcs nya segitu. Biar gak ada yang main borong gitu aja untuk di timbun dan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi "
- Salah satu apoteker di Jatiwaringin, Pondok Gede.


"Ini kejahatan yang gak bisa ditolerir. Karena disaat semua orang membutuhkan barang-barang itu untuk antisipasi atau menjaga diri dari keadaan, dia malah memanfaatkan untuk keuntungan diri sendiri. Tapi sebenarnya gak perlu kaget sih sama hal itu, karena hampir seluruhnya di indonesia apa-apa di mafia-in. Seperti beras, kebutuhan2 pokok lainnya, bahkan bola dan itulah yang akhirnya menyulitkan kita untuk bisa maju bersama. Mau gak mau kita menuntut peran pemerintah dalam mengatasinya kan, minimal untuk memastikan barang itu ada dan untuk stabilitas harganya"
- Aldi Ardiansyah Mahasiswa Jurusan PAI semester 6

Sebagai informasi, Negara kita mengatur permasalahan terkait penimbunan barang, yakni pada Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Jadi jangan takut melapor apabila menemukan oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan ya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Apa Kabar, Jepang?" Nelangsa Lima Tahun Peserta LPK yang Tak Kunjung Datang

‎  Reporter : Salwa Alya Editorial : Reyhaanah, Salsabila Rosada Bagai menepuk air di dulang, sejumlah peserta program kerja ke Jepang Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) gelombang pertama 2020 menyampaikan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan dari tindak lanjut program tersebut. Program yang diikuti sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIA saat pandemi COVID-19 melanda itu, tak kunjung terlihat ke mana kapal akan berlabuh. Berdasarkan sumber dari Katuara, program itu awalnya menjanjikan kesempatan kerja di Jepang melalui jalur kerja sama antara yayasan, perguruan tinggi, dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Sayangnya, salah satu peserta yang sudah mendaftar sejak 5 tahun lalu itu, tidak mendapatkan kepastian sampai saat ini. Padahal, Ia sudah mengikuti proses pendaftaran dan membayar biaya sebesar Rp15–16 juta untuk berbagai keperluan administrasi dan tes awal.  "Orang tua saya menyarankan untuk membatalkan saja karena sudah tidak ada kepastian. Al...

KASTRAT UIA: Pemantik Api yang Telah Lama Mati

Reporter: Muhamad Solihin Editor: Salsabila Rosada Di tengah dinamika kampus yang cenderung pasif, sekelompok mahasiswa muncul membawa keresahan. Mereka melihat bahwa mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah, secara umum, lebih sibuk mengejar kelulusan ketimbang memahami realitas sosial di sekelilingnya. Diskusi kritis nyaris tak terdengar. Peran organisasi kampus pun dinilai minim. Dalam situasi inilah KASTRAT UIA (Kajian Aksi dan Strategis UIA) lahir—bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai gerakan kesadaran. Dari keresahan, KASTRAT terbentuk sebagai respons terhadap minimnya ruang kritis di lingkungan kampus. Para pendirinya menyadari bahwa mahasiswa tidak boleh sekadar menjadi penikmat bangku kuliah dan pengumpul IPK. Mahasiswa adalah agen perubahan ( agent of change ) yang seharusnya hadir sebagai pemantik kesadaran sosial. Dengan semangat itu, mereka membentuk wadah diskusi, literasi, dan aksi yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya berpikir kritis ...

#Rubrik Perspektif Polemik LPK Jepang UIA : Kurangnya Keterbukaan Komunikasi yang Timbulkan Asumsi

Oleh : Tim Redaksi Katuara “5 tahun, sebuah proses yang tidak sebentar…” Setelah hampir 5 tahun berjalannya program kerja sama antara UIA dengan LPK DGII untuk keberangkatan ke Jepang, Ulul Azmi, salah satu peserta LPK Jepang UIA, akhirnya memberanikan diri mengungkapkan keluhannya ke publik. Pasalnya, Ia sudah mendaftarkan diri sejak 2020 lalu, namun hingga saat ini belum juga berhasil berangkat. Padahal, Ia sudah membayarkan uang sebanyak Rp20 juta dan sudah acap kali ikut berbagai pelatihan, baik yang diadakan LPK maupun di luar. "Sudah hampir 5 tahun sejak pendaftaran, tapi tidak ada kepastian. Kami sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta, namun tidak jelas digunakan untuk apa saja." Mahasiswa alumni Akademi Keperawatan 2017 ini menambahkan, bahwa dirinya rela untuk keluar dari pekerjaan demi mengikuti program LPK ini, dengan harapan dirinya bisa segera berangkat. Namun apa daya, nilai yang kurang menjadi salah satu kendala yang mengakibatkan dirinya masih ...