Oleh : Reyhaanah, Daffa B
Layout : Daffa B
Maraknya kasus kejahatan tentang penimbun masker pasca meluasnya wabah Virus Corona, membuat sebagian masyarakat kecewa. Selain tingginya harga, tidak sedikit pula masyarakat yang mengaku sulit untuk mendapatkan masker.
Kira-kira apa kata mereka tentang kejahatan tersebut?
" Penimbunan-penimbunan seperti itu, merupakan hal yang tidak melihat keadaan sekitar lagi darurat, hanya memikirkan diri sendiri, keuntungannya sendiri, dan tidak memikirkan orang yang sakit atau orang yang membutuhkan, jadi sebaiknya perlu adanya tindakan dari aparat penegak hukum dan pemerintahan negara pun juga harus tegas"
- Riza, Mahasiswa Jurusan KPI Semester 2
" Sekarang harga 1 masker itu Rp.15.000 yang kain, susah cari masker di apotek sekarang tuh.Harganya udah ada yang sekitar Rp.325.000, ya kita ikut aja, makanya kita jual 1 pcs nya segitu. Biar gak ada yang main borong gitu aja untuk di timbun dan dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi "
- Salah satu apoteker di Jatiwaringin, Pondok Gede.
"Ini kejahatan yang gak bisa ditolerir. Karena disaat semua orang membutuhkan barang-barang itu untuk antisipasi atau menjaga diri dari keadaan, dia malah memanfaatkan untuk keuntungan diri sendiri. Tapi sebenarnya gak perlu kaget sih sama hal itu, karena hampir seluruhnya di indonesia apa-apa di mafia-in. Seperti beras, kebutuhan2 pokok lainnya, bahkan bola dan itulah yang akhirnya menyulitkan kita untuk bisa maju bersama. Mau gak mau kita menuntut peran pemerintah dalam mengatasinya kan, minimal untuk memastikan barang itu ada dan untuk stabilitas harganya"
- Aldi Ardiansyah Mahasiswa Jurusan PAI semester 6
Sebagai informasi, Negara kita mengatur permasalahan terkait penimbunan barang, yakni pada Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Jadi jangan takut melapor apabila menemukan oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan ya!

Komentar
Posting Komentar