Langsung ke konten utama

#WhatTheySay Polemik Karcis Parkir di Kampus 2



Red : Mohammad Faiz Akmal
Reporter : Amaliah Fitriani, Miqdad Zeinnur Ahmad

Dewasa ini, perkembangan jumlah kendaraan pribadi semakin bertambah. Berdasarkan hasil riset Mabes Polri jumlah kendaraan yang terdaftar di Indonesia per tanggal 1 Januari 2018 mencapai 111 Juta, atau tepatnya 111.571.239 unit kendaraaan.

Masyarakat cenderung memilih kendaraan pribadi dengan alasan praktis, meskipun paham akan resiko kemacetan saat dijalan pergi maupun pulang dari tempat tujuan mereka.

Tempat parkir menjadi salah satu kebutuhan pokok yang diperlukan oleh pengguna kendaraan pribadi. Dalam mengakomodir keperluan lahan parkir, Kampus 2 Universitas Islam As-Syafi'iyah menyediakan tempat parkir didepan gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Pengelola lahan parkir mematok tarif parkir sebesar Rp. 2000 untuk satu kali parkir. Akan tetapi, baru pada tanggal 08 November 2018 pihak pengelola mengeluarkan karcis sebagai tanda bukti parkir.

Hal ini menimbulkan reaksi yang beragam khususnya di kalangan Mahasiswa FEB.

Menanggapi hal ini salah satu Mahasiswa FEB, Siti Nur Aisah mengutarakan, "Sebenarnya agak keberatan juga karena harganya sudah dipatok Rp. 2000 namun feedback yang didapat kurang baik, seharusnya ada prasarana juga seperti atap agar motor-motornya tidak kepanasan karena hal itu membuat kaca speedometer retak-retak, lalu pada saat ingin mengeluarkan motor pun agak sulit karena motor satu dengan yang lain jaraknya sangat mepet, dan terkadang juga petugas parkirnya tidak standby di tempat parkir"

Sama halnya dengan Aisah, Farhan Fadel juga menambahkan, "Sebenarnya tidak apa-apa jika pengelola parkir mengeluarkan kebijakan karcis parkir kepada pembawa kendaraan pribadi, hanya saja harap ditinjau kembali bahwasannya dalam karcis parkir tersebut terdapat pernyataan di nomor 2 yang seharusnya diganti menjadi kehilangan dan kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab petugas parkir bukan pemilik. Karena untuk apa ada petugas parkir jika bukan untuk pengamanan? Disitulah tugas petugas parkir adalah juga untuk mengamankan dan menjaga kendaraan dan barang-barang kita."

Oktarian Trisna Purnama selaku ketua BEM FEB menanggapi pernyataan no. 2 yang tertera di karcis parkir, bahwa dari pihak BEM FEB akan melaporkan terlebih dahulu kepada Fakultas, setelah itu mengajukan untuk ke atasan lagi perihal karcis ini, "Namun apabila kita sudah melapor dan tetap tidak ada respon dari atasan maupun yayasan, mungkin kita akan menolak hal ini bersama-sama."

Menanggapi hal ini, Dosen Fakultas Hukum, M. Fahrudin, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen (pengguna -red) parkir.

"Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 di pasal 18 tentang Perlindungan Konsumen, tidak boleh ada pengalihan tanggung jawab terhadap konsumen."

Masalah karcis, menurutnya, ini diperbolehkan saja. Hal ini merupakan sebuah bentuk klausula baku.

"Ada yang namanya perjanjian eksonorasi, di mana perusahaan boleh membuat perjanjian sepihak. Kalau harus menunggu satu-persatu maka akan lama."

"Namun kembali lagi, dengan catatan tidak boleh ada pengalihan tanggung jawab kepada konsumen. Ancamannya ada di UU No. 8 Tahun 1999 di Pasal 62, yakni ancaman 5 tahun pidana atau denda 2 milyar."

Ia mengatakan bahwa pengguna jasa parkir bisa saja menuntut pengelola ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen -red), atau bisa saja secara perdata karena dianggap telah merugikan satu pihak, apabila nantinya ada kerusakan atau kehilangan dari barang kepemilikan pengguna jasa parkir.

Ia menyarankan, apabila pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab atas pengguna parkir, lebih baik tidak menggunakan karcis saja.

"Kalau ada karcis, artinya ada standarisasi bagi konsumen, seperti fasilitas tempat parkirnya. Kalau sekiranya tidak mau bertanggung jawab, maka lebih baik ditiadakan saja."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

"Apa Kabar, Jepang?" Nelangsa Lima Tahun Peserta LPK yang Tak Kunjung Datang

‎  Reporter : Salwa Alya Editorial : Reyhaanah, Salsabila Rosada Bagai menepuk air di dulang, sejumlah peserta program kerja ke Jepang Universitas Islam As-Syafiiyah (UIA) gelombang pertama 2020 menyampaikan rasa kecewanya terhadap ketidakjelasan dari tindak lanjut program tersebut. Program yang diikuti sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIA saat pandemi COVID-19 melanda itu, tak kunjung terlihat ke mana kapal akan berlabuh. Berdasarkan sumber dari Katuara, program itu awalnya menjanjikan kesempatan kerja di Jepang melalui jalur kerja sama antara yayasan, perguruan tinggi, dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Sayangnya, salah satu peserta yang sudah mendaftar sejak 5 tahun lalu itu, tidak mendapatkan kepastian sampai saat ini. Padahal, Ia sudah mengikuti proses pendaftaran dan membayar biaya sebesar Rp15–16 juta untuk berbagai keperluan administrasi dan tes awal.  "Orang tua saya menyarankan untuk membatalkan saja karena sudah tidak ada kepastian. Al...

KASTRAT UIA: Pemantik Api yang Telah Lama Mati

Reporter: Muhamad Solihin Editor: Salsabila Rosada Di tengah dinamika kampus yang cenderung pasif, sekelompok mahasiswa muncul membawa keresahan. Mereka melihat bahwa mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah, secara umum, lebih sibuk mengejar kelulusan ketimbang memahami realitas sosial di sekelilingnya. Diskusi kritis nyaris tak terdengar. Peran organisasi kampus pun dinilai minim. Dalam situasi inilah KASTRAT UIA (Kajian Aksi dan Strategis UIA) lahir—bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai gerakan kesadaran. Dari keresahan, KASTRAT terbentuk sebagai respons terhadap minimnya ruang kritis di lingkungan kampus. Para pendirinya menyadari bahwa mahasiswa tidak boleh sekadar menjadi penikmat bangku kuliah dan pengumpul IPK. Mahasiswa adalah agen perubahan ( agent of change ) yang seharusnya hadir sebagai pemantik kesadaran sosial. Dengan semangat itu, mereka membentuk wadah diskusi, literasi, dan aksi yang bertujuan untuk menumbuhkan kembali budaya berpikir kritis ...

#Rubrik Perspektif Polemik LPK Jepang UIA : Kurangnya Keterbukaan Komunikasi yang Timbulkan Asumsi

Oleh : Tim Redaksi Katuara “5 tahun, sebuah proses yang tidak sebentar…” Setelah hampir 5 tahun berjalannya program kerja sama antara UIA dengan LPK DGII untuk keberangkatan ke Jepang, Ulul Azmi, salah satu peserta LPK Jepang UIA, akhirnya memberanikan diri mengungkapkan keluhannya ke publik. Pasalnya, Ia sudah mendaftarkan diri sejak 2020 lalu, namun hingga saat ini belum juga berhasil berangkat. Padahal, Ia sudah membayarkan uang sebanyak Rp20 juta dan sudah acap kali ikut berbagai pelatihan, baik yang diadakan LPK maupun di luar. "Sudah hampir 5 tahun sejak pendaftaran, tapi tidak ada kepastian. Kami sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp20 juta, namun tidak jelas digunakan untuk apa saja." Mahasiswa alumni Akademi Keperawatan 2017 ini menambahkan, bahwa dirinya rela untuk keluar dari pekerjaan demi mengikuti program LPK ini, dengan harapan dirinya bisa segera berangkat. Namun apa daya, nilai yang kurang menjadi salah satu kendala yang mengakibatkan dirinya masih ...