Oleh : Fariz Amore Syam, Nurul Syifa Putri, Amaliah Fitriani
Mahasiswa konon adalah para generasi harapan yang kelak mampu membawa pergerakan bagi negara atau kita bisa kenal dengan agent of change.
Mahasiswa merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa. Bahkan dalam sejarah perjuangan bangsa, gerakan mahasiswa seringkali menjadi cikal bakal perjuangan nasional seperti yang tampak dalam lembaran sejarah bangsa Indonesia.
Pada 2019 kemarin tepatnya bulan September dengan menggaungkan tagar #ReformasiDikorupsi, para mahasiswa di berbagai kota besar melakukan aksi turun ke jalan. Pasalnya terkait
Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang digarap oleh DPR dan Pemerintah menuai kontroversi. Isu mereka solid, yakni batalkan pengesahan RUU KUHP, UU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Mereka menilai RUU tersebut menciderai demokrasi.
Mahasiswa dari berbagai daerah kompak menyerukan aspirasinya membawa beberapa tuntutan.
Lalu di awal tahun 2020 masyarakat kembali dibuat spaneng oleh rancangan undang-undang yang baru, RUU Omnibus Law atau Cipta Kerja, pasalnya RUU ini tak kalah menuai kontroversi dengan RUU sebelumnya. Rancangan ini banyak merugikan buruh sementara pihak pemilik perusahaan dan investor banyak diuntungkan.
Dibanding aksi sebelumnya, animo peserta aksi mahasiswa terkait penolakan RUU Omnibus Law sedikit menyurut, meskipun dalam aksi tersebut turut serta para buruh dan aktivis masyarakat sipil ikut menyuarakan aspirasinya.
Mengapa demikian?
Jika dihubungkan dengan pro dan kontranya rancangan omnibus law ini, maka dapat dianalisis bahwa hakikatnya kaum muda yang aktif bergerak harus dengan sendirinya terdorong untuk menjadi tameng masyarakat ketika bom Omnibus Law mencekik masyarakat.
Penanaman ideologi yang kurang terstruktur membuat kesadaran yang muncul ke permukaan sering terlambat. Dengan demikian, pembahasan tentang omnibus law pada akhirnya membutuhkan daya kritis mahasiswa yang lebih, agar sekiranya senantiasa peduli terhadap isu-isu terkini yang berpotensi merugikan masyarakat secara umum. Mahasiswa sebagai kaum muda yang aktif bergerak sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang gandrung akan keadilan di semua sektor baik dari segi hukum, ekonomi, sosial maupun budaya.
Disisi lain juga kita mengetahui, masih adanya upaya kriminalisasi terhadap mahasiswa, buruh, dan aktivis yang menolak omnibus law ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 memberi ruang untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Mereka yang berusaha menghalangi warga negara menyampaikan aspirasinya justru yang harus ditangkap.
Perihal tinggal di suatu negara tidak akan terlepas dari segala problematikanya, agar tercipta pula dinamika. Oeh karena itu, semangat dan idealisme pergerakan mahasiswa selalu menjadi satu hal yang di rindukan, pun di damba-dambakan. Kepada para mahasiswa pertahankan lah hal tersebut, tetap berbicara atas nama rakyat Indonesia.

Komentar
Posting Komentar