Oleh: Miqdad Zeinnur Ahmad, Salsabila Rosada Berita mengenai tuntutan satu tahun penjara kepada penyerang Novel Baswedan sedang marak dibicarakan publik. Ada yang menilai bahwa tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sewaktu persidangan kasus tersebut terlalu ringan. Tim redaksi Katuara UIA telah melakukan wawancara by phone dengan salah satu Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah, Syarif Fadillah, S.H., M.H Beliau mengatakan bahwa seharusnya jaksa menuntut sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP berhubungan dengan pasal 90 KUHP. "Karena kasus penyiraman air keras tersebut telah menyebabkan luka berat sehingga Novel Baswedan kehilangan fungsi mata kirinya. Maka seharusnya dituntut minimal 5 tahun penjara, bukan 1 tahun." Seperti yang diketahui bahwa jaksa menuntut kedua pelaku dengan tuntutan satu tahun karena alasan terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan tidak sengaja. Alasan yang menurut pendapat publik tidak masuk a...
Lembaga Pers Mahasiswa "Kata dan Suara" Universitas Islam As-Syafi'iyah. Saluran Penghubung Lintas Mahasiswa - Universitas. Faktual, Ringkas, Terpercaya. More Info? Follow Us on Instagram : @lpmkatuarauia.